ONLINEBRITA.COM, Rapat paripurna DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang hari ini ditunda.
Penunda karena anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuota forum (kuorum) Rapat paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat berlangsung Kamis (22/8). Rapat paripurna awalnya suah dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada pukul 09.30 WIB. Pimpinan DPR lain yang hadir dalam rapat ini ialah Wakil Ketua Ketua DPR RI Rachmat Gobel dari NasDem hingga Lodewijk F Paulus Fraksi Golkar.
Hadir pula dari jajaran pemerintah, yakni Mendagri Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas. Keduanya sudah tiba sebelum rapat paripurna .
Sufmi dalam memipin rapat memjelaskan, sudara saudara, para anggota dan hadirin yang kami muliakan. Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini. Maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3, tata tertib DPR RI sebagai berikut,” ujar Dasco dalam rapat.
“Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang lain.
Kursi anggota dewan juga terlihat masih kosong. Hingga pukul 09.43 WIB rapat masih belum dibuka kembali.
Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini kemarin. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD
Pemantauan Onlinebrita.com di depan gedung DPR.RI ratusan pengunjuk rasa.memadati pintu masuk gedung rakyat tersebut. Juga dibeberapa daerah seperri Jogya dan.daerah launnya, berunjuk rasa untuk memyampaikan.aspirasi.(*/j)