ONLINEBRITA.COM, MANADO – Keterangan Biodata yang dikeluarkan oleh Discapil, bisa dijadikan dokumen saat pemilihan kepala daerah baik Gubernur dan Wakil, serta Bupati Walikota serta wakil kepala daerah. Hal ini sampaikan kepala divisi perencanaan data dan informasi KPU Sulut Lanny Ointo pada penyuluhan prodak hukum Pemilihan Gubernur dan Wagub 2024 kepada ratusan Wartawan di salah satu hotel di Manado (15/9).
Menurut Lanny, selain keterangan Biodata, juga dokumen kependudukan berupa KTP Elektronik, serta Kartu Keluarga bisa digunakan. ” Kami KPU akan terus berkerja keras untuk menyelenggarakan Pilkada, agar suksea dan lancar, ujarnya saat membuka acara penyuluhan produk hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 kepada stakeholder pers dirangkaikan dengan deklarasi pers sahabat JDHI KPU Sulut.
Adapun kegiatan tersebut bertemakan Jurnalis Berbasis Kerangka Hukum dan Sistem Keadilan Pemilu Untuk Pilkada yang Bebas, Jujur, Adil dan Damai.
Lanny Ointu menambahkan bahwa pendaftaran bakal calon Kepala Daerah pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ointu juga menyentil terkait PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang meliputi bahan daftar pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilh tetap, DPTb, dan daftar pemilih di lokasi khusus, ujar Lanny yang didampingi komisioner Meidy Tinangon divisi.Hukum KPU Sulut. (*)