Foto: Narasumber berbagai kalangan Akademisi, Praktisi, Politisi dan LSM.
ONLINEBRITA.COM, Tomohon – Santer beredar di kalangan masyarakat, Palu Dewan telah di ketuk namun mayoritas Parpol penguasa akhirnya membuat keputusan kontroversial.
Menggeliat Kisruh.! Penolakan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
Sontak saja, dinilai Pengamat dan Pemerhati Pembangunan Kota Tomohon – Sulut, sebagai langkah “Misi Bunuh Diri Politik” atau Politic Suicide Mission.
Pasalnya, disebut-sebut item krusial yang mengemuka di Fraksi P. Golkar dan Fraksi Restorasi Nurani selain tak substantif, pun terindikasi ada niat terselubung dibalik sikap penolakan tersebut.
“Ini sangat kental dengan nuansa Politik jegal-menjegal jelang momentum Pilkada Serentak, November mendatang,” kata Benedictus A Nugroho SIP MSi dikenal jebolan UNAS Jkt, Kamis (01/08/2024).
Kata Nugroho, sejak Tahun 2003 Kota Tomohon berdiri sebagai daerah otonom, pada pusaran Lembaga “Wakil Rakyat” Legislatif, baru terdengar peristiwa Penolakan Pertanggungjawaban APBD.
“Iya kan, tidak pernah tercatat selama ini dalam sejarah Kota Tomohon bahwa terjadi penolakan Fraksi terhadap Pertanggungjawaban APBD,” ujarnya.
“Setahu saya, apa yang dilakukan oleh pihak Eksekutif terkait dengan Penggunaan Anggaran pasti diketahui oleh para pihak Legislator,” ketusnya.
Pegiat Tomohon Cooruption Watch (TCW) Steven Lalawi secara gamblang mengatakan, Penolakan Pertanggungjawaban APBD 2023 improsedural tak sesuai data dan fakta dilapangan.
“Jadi, hanya pamer kekuatan Parpol penguasa Legislatif saja. Dan, sebagai upaya untuk merebut simpatik warga Tomohon. Hal ini sangat keliru, karena masyarakat sudah cerdas tak bisa dibodohi,” sebut Lalawi.
Terpisah, Politisi kondang Ferdinand Mono Turang SSos saat diminta tanggapan spontan membeberkan penolakan dari 2 Fraksi (FPG dan FRN) tak masuk akal.
“Politik apa’an ini? tak bisa diterima dengan logika sehat. Teman-teman Legislator Tomohon harus berkaca dari LHP Opini WTP BPK RI Perwakilan Sulut Tahun 2023,” tegas Turang.
Dibagian lain, Akademisi Sulut Prof Ir KWA Masengi MSc PhD kepada Media ini mengatakan, sebetulnya Para Politisi Tomohon harus lebih arif dan bijaksana dalam pengambilan keputusan.
“Jangan mempertontonkan sentimen Politik hanya karena didorong oleh kepentingan kelompok tertentu saja. Ingat kepentingan rakyat diatas segala-galanya,” sentil Prof Alex.
“Sebaiknya, berikan edukasi Politik yang benar kepada masyarakat. Bukan era-nya lagi membuat trik dan strategi meransang ketegangan Politik menghadapi situasi seperti saat ini,” ucanya.
Dikemukakan Prof Alex, kritik itu sangat di perlukan namun harus punya data yang valid.
“Sesuatu yang sangat kami harapkan bahwa orang-orang yang hebat, dan merupakan pilihan Rakyat Kota Tomohon memiliki pemikiran yang hebat juga. Jika disatukan saya yakin akan menjadikan Kota Tomohon yang lebih hebat,” tandasnya
Berikut kita ikuti bersama Penjelasan Walikota Tomohon pada Paripurna Dewan Kota Tomohon, Kamis (01/08/2024) dini hari.
Dijelaskan Walikota CS, bahwa Pengelolaan Keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 Ayat 5 menyatakan “Persetujuan Bersama Dilakukan Paling Lambat 7 (Tujuh) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir,” tegas Walikota.
Bahkan, menyikapi dinamika yang terjadi dalam Rapat Paripurna ini, tentu Saya sangat menghargai mekanisme yang berlaku terkait keputusan yang telah diambil oleh DPRD.
Namun demikian, menurut Walikota Caroll Senduk mengacu pada Ketentuan Perundang-undangan, maka pada Hari ini 31 Juli 2024 merupakan Batas Akhir Persetujuan Bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Maka tahapan selanjutnya yang akan kami tempuh adalah Menyusun dan Menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” pungkas Walikota pilihan rakyat Tomohon ini.
Dari hasil penelusuran investigasi media ini, beragam informasi yang dapat dirangkum menyebutkan, point-point yang diangkat kepermukaan tak subtantif atau salah kaprah dari Fraksi P. Golkar (FPG) dan Fraksi Restorasi Nurani (FRN).
Termasuk, soal Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di Tahun Anggaran (T.A) 2021-2022. Dan, Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu Dana yang bersumber dari APBN T.A 2023.
Serta Pupuk Bersubsidi T.A 2024 dimana Pertanggungjawaban nanti dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Kesimpulan sejumlah pihak, Penolakan dari Kedua Fraksi (FPG dan FRN) terkait Pertanggungjawaban APBD 2023 dinilai tak mendasar dan tak substantif.(jop*)