ONLINEBRITA.COM, KOTAMOBAGU – Pelaksanaan pesta nikah anak PJ Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., yang digelar di depan Rudis Wali Kota pada Sabtu, 27 Juli 2024, mendapat tudingan pelanggaran aturan dari pihak tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Kotamobagu melalui Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kotamobagu, Moch. Agung Adati, ST., M.Si., memberikan klarifikasi.
Agung menjelaskan bahwa pelaksanaan pesta nikah tersebut telah melalui koordinasi dan kajian dengan berbagai instansi teknis, serta mempertimbangkan regulasi yang ada. “Pesta nikah anak Pak Wali Kota dilangsungkan di depan Rudis, bukan di dalam Rudis. Seluruh pembiayaan berasal dari uang pribadi Pak Wali Kota,” ungkap Agung.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas seperti kanopi, kursi, dan peralatan makan disewa, serta listrik disuplai oleh PLN dengan biaya yang dibayar oleh Pak Wali.
Menurutnya, PP 31 Tahun 2005 tidak secara rinci melarang pemanfaatan rumah negara untuk acara seperti pesta nikah.
Agung juga menegaskan bahwa status jalan Ahmad Yani di depan Rudis telah diubah menjadi jalan kota melalui Keputusan Wali Kota Nomor 376 Tahun 2022, sehingga aturan memperbolehkan penggunaan jalan tersebut untuk acara keluarga, dengan syarat memperhatikan ketentuan seperti akses jalan alternatif dan lahan parkir.
“Anggapan bahwa Pak Wali Kota melakukan ‘abuse of power’ karena menggelar pesta nikah anaknya di Kotamobagu sangat berlebihan. Pak Wali awalnya hanya berniat menggelar pesta di kediaman pribadinya di Boroko, namun mengalah atas permintaan tokoh adat dan masyarakat Kotamobagu,” pungkas Agung. (*/David)