ONLINEBRITA.COM, MINUT – Godaan terhadap penyelenggara Pemilu begitu besar sehingg perlu mental yang kuat dan memegang teguh aturan dan ketentuan. Jika tidak, maka akan berhadapan dengan sanksi dan masalah hukum.
Dalam paparan penyuluhan produk hukum yang digelar KPU Sulut di salah satu hotel di Minut (31/7), Victory Rotty dari DKPP mengakui, sudah ada contoh kasusnya, karena tidak tahan godaan akhirnya penyelenggara pemilu dilapor dan berurusan dengan DKPP. Bahkan oknum penyelenggara pemilu itu langsung dipecat, ujarnya seraya menyebut beberapa kasus yang sudah terjadi baik di Sulut maupun di Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon telah membuka acara tersebut. Dalam sambutan, Tonangon mengatakan bahwa penyuluhan ini dilaksanakan agar Pilkada serentak 2024 semua stakeholder memahami terkait produk-produk hukum yang nantinya akan dilaksanakan.
Menurut Tinangon, produk hukum dalam rangka pemilihan serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di sulawesi utara tahun 2024, sangat perlu untuk di sosialisasikan.
Tinangon, menambahkan penyelenggara pemilu atau pilkada semuanya pada prinsipnya adalah proses hukum. Oleh karena itu kalau kita memahami ada 3 aspek strategis yang semuanya berhubungan dengan hukum. Aspek pertama, kerangka hukum pemilu atau peraturan perundangan undangan yang mengatur penyelenggara pemilu.
Aspek kedua, proses penyelenggaraan pemilu, (Electoral Process), penyelenggaraan tahapan-tahapan pilkada pada intinya pelaksanaan penyelenggaraan kerangka hukum.
Aspek ketiga, peneggakan hukum pemilu, (Electoral Law Enforcement). Penegakan hukum pemilu atau pilkada ada tiga bagian yakni penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran.
Sementara itu, DR Tommy Sumakul, mewakili Akademi telah menjelaskan berbagai hal yang berkaitan beberapa hal yang berpotensi terjadi pada Pilkada.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala BIN Sulut Brigjen Raymond yang mengingatkan terkait peran politik serta menjelaskan secara jelas terkait berbagai potensi kerawanan mulai dari money politics, netralitas ASN, serta DPT di daerah perbatasan antara SaPi-PiSang menjelang atau pada saat pilkada di sulawesi utara.
Juga pemateri dari.Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Hadir dalam penyuluhan ini, unsur Pera Media, Perwakilan partai politik, ormas dan PPK.(*/js)