Arief Fadillah: Tindak Lanjut Rekomendasi BPK kepada Kota dan Kabupaten se-Sulut Progresnya Capai 75 Persen

ONLINEBRITA.COM, Manado – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara Dr. Arief Fadillah, SE.MM, CSFA mengakui, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 Pemprov Sulut serta pemerintah Kota dan Kabupaten, sudah banyak yang masuk.
Menurut Arief, tindak lanjut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tidak Lanjut (SIPTL) . Sesuai aturan, pemda diberi waktu 60 hari setelah LHP diserahkan untuk melakukan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Validasi atas tindak lanjut yang disampaikan oleh Pemda dilakukan secara berjenjang mulai dari tim penelaah pada BPK Perwakilan sampai dengan Pimpinan di BPK Pusat. Jadi kami tidak bisa main-main dengan menghilangkan suatu rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti.” ujar Arief.
Dalam wawancara khusus dengan Wartawan ONLINEBRITA.COM di ruang kerjanya (23/7, Arief mengatakan, tindak lanjut pemerintah daerah bisa dilakukan dengan cepat. Sebab, mereka bisa langsung menyampaikan melalui melalui aplikasi SIPTL. Sehingga, dokumen tindak lanjut rekomendasi itu dengan leluasa diinput setiap waktu, yang penting tidak melewati batas waktu.
Menjawab pertanyaan, Arief yang di dampingi Kasubbag Humas Muhammad Rizky Ramadhana mengatakan, ada beberapa daerah yang per hari ini memiliki progres tindak lanjut yang tinggi antara lain Kabupaten Bolsel, Boltim, Sitaro dan Bitung termasuk Pemprov Sulut. Saat ini masih berlangsung proses tindak lanjut sehingga daerah lain juga akan meningkat progresnya. Secara umum persentase tindak lanjut seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Utara sudah baik karena sudah berada diatas 75% yang merupakan target nasional.
Menyinggung soal pemberian opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP), Arief mengatakan bagaimana BPK menentukan WTP, Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah kesesuaian  dengan  Standar  Akuntansi  Pemerintahan (SAP), kecukupan  pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal, ujar Arief yang mengaku hobi olahraga.(*/js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *