Sah.! Rekrutmen P3K Tomohon 2023 Sesuai Prosedur KEMENPAN-RB RI

Foto: Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME.

Onlinebrita.com, Tomohon – Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2023, berdasarkan KEMENPAN-RB RI Nomor 546 tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi Pemerintah Kota Tomohon tahun 2023.

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Kamis (13/06/2024).

Menurutnya, penetapan tersebut telah ditetapkan formasi Guru 70 orang, Kesehatan 74 orang dan Teknis 133 orang.

“Dalam penetapan formasi tersebut, didasarkan pada usulan melalui kebutuhan yang disampaikan oleh tiap Perangkat Daerah,” jelas Roring.

Bahkan, dalam rangka optimalisasi pengadaan P3K mengisi kebutuhan yang ada, maka MENPAN mengeluarkan Kepmenpan Nomor 649 thn 2023 tentang mekanisme seleksi P3K fungsional Guru dan KEPMENPAN 648 tentang Mekanisme Seleksi P3K untuk Jabatan Fungsional.

Kata Roring, bahwa penetapan tersebut didasarkan pada keadaan Tenaga Non ASN yang ada pada unit kerja, dengan membandingkan jumlah Tenaga Non ASN yang bekerja berdasarkan Masa Kerja dan Kualifikasi Pendidikan pada unit organisasi dan kebutuhan formasi yg dibutuhkan.

Ia menguraikan, berdasarkan KEPMENPAN 648 tahun 2023, Pemenuhan Kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang diumumkan oleh instansi Pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Kebutuhan Khusus paling banyak sebesar 80% dan, b. Kebutuhan Umum paling sedikit sebesar 20%.

Dimana, Penentuan kebutuhan tersebut berlaku bagi masing-masing jenis jabatan fungsional tenaga Kesehatan dan teknis.

Adapun Tata Cara Penerimaan yaitu Pelamar yang melamar pada Formasi Khusus adalah Tenaga Non ASN yang bekerja pada instansi Pemerintah dimana dia melamar.

Dan, Pelamar yang melamar pada Formasi Umum adalah yg memiliki pengalaman bekerja baik pada instansi Swasta maupun instansi Pemerintah.

Dikemukakan Roring, untuk Pelamar yang melamar pada Formasi Khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik, dan diberlakukan terdahulu bagi Peserta Eks THK-II.

“Apabila masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta non ASN yang berperingkat terbaik,” ujarnya.

Sembari menambahkan, Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dan berperingkat terbaik.

Disebutkan Roring, bahwa untuk formasi Guru berdasarkan KEMENPAN 649 tahun 2023, untuk pelamar khusus terdiri dari ;

a.Pelamar Prioritas (Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021), b.Eks THK-II, dan c. Guru Non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar pada data DAPODIK.

Sedangkan, untuk Pelamar umum adalah ;
a. Lulusan Pendidikan profesi (PPG) guru yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan Pendidikan profesi guru, b. Guru yang terdaftar pada DAPODIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

“Pelamaran untuk formasi guru didahulukan yang pertama untuk pelamar khusus, dan apabila masih tersedia kebutuhan dapat dilamar oleh pelamar umum,” pungkas Sekdakot Edwin Roring.

Diketahui, berdasarkan data faktual bahwa setelah dilakukan Test Kompetensi, maka Peserta yang lulus adalah, Guru : 66 Org, Kesehatan : 38 Org dan Teknis : 114 Org.(*/jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *