OnlineBrita.Com, BMR – Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Dinas Pertanian Kotamobagu baru-baru ini mendistribusikan alat mesin pertanian (alsintan) berupa traktor kepada empat kelompok tani di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Namun, proses pembagian ini memicu kontroversi dan dugaan adanya pilih kasih.
Sejumlah kelompok tani yang tidak menerima bantuan mengungkapkan kekecewaannya. Mereka merasa bahwa distribusi traktor tidak adil. Salah satu perwakilan kelompok tani mengungkapkan, “Kami merasa dianaktirikan. Padahal, kami juga sangat membutuhkan traktor untuk meningkatkan hasil pertanian kami.”
Dugaan pilih kasih ini menjadi sorotan, khususnya para petani yang merasa tidak mendapatkan keadilan. Mereka mendesak agar pembagian bantuan pemerintah dilakukan dengan transparansi dan keadilan. Alsintan seperti traktor sangat penting untuk mendukung produktivitas dan efisiensi dalam kegiatan pertanian.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu, Rahmat Talibo, menanggapi keluhan tersebut dengan menyatakan bahwa lahan di Kecamatan Kotamobagu Barat tidak termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Saat diminta penjelasan lebih lanjut mengenai LP2B, Talibo dengan enteng menyarankan, “Bisa search di Google, pak,” disertai emoji tertawa dalam pesannya di WhatsApp.
Ketua Gapoktan Kotamobagu Barat, Sam Poga, SE, ketika diminta tanggapannya terkait hal ini, singkat mengatakan, “Iyo eh, padahal sudah janji.”
Berdasarkan informasi yang diterima, dengan surat nomor 300.1/Kpts/SR.430/B6/PPK/04/2024 tanggal 30 April, tercatat tiga kecamatan yang menerima bantuan alsintan tersebut. Kecamatan Kotamobagu Utara mendapatkan satu unit, sementara Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Kotamobagu Timur masing-masing menerima dua unit.
Para petani berharap tanpa ada diskriminasi kemudia transparansi dan keadilan dalam pembagian alsintan sangat diperlukan untuk memastikan peningkatan produktivitas pertanian di Kotamobagu secara merata. (David)