Edwin Roring : Tujuan Akhir Perumusan RPJPD Yaitu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Foto: Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME saat memimpin rapat

Onlinebrita.com, Tomohon – Sekretaris Daerah Kota Tomoho Edwin Roring SE ME memimpin Rapat Perumusan Akhir RPJPD Kota Tomohon 2025-2045, di Ruang Rapat Kantor Bapelitbangda Kota Tomohon, Senin (29/04/2024).

Edwin Roring menjelaskan, kerangka pikir RPJPD Tahun 2025-2045 yaitu Visi Indonesia Emas, dimana memiliki 5 Sasaran, 8 Misi Pembangunan, 17 Arah Pembangunan, dan 45 Indikator Utama Pembangunan sinkron dengan Strategi Pembangunan di Daerah khususnya di Kota Tomohon.

Visi Pembangunan Kota Tomohon yang dituangkan dalam dokumen rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tomohon tahun 2025-2045 adalah  “Tomohon Kota Wisata Dunia yang maju, sejahtera dan berkelanjutan”, akan di implementasikan lewat beberapa Misi yakni :

  1. Mewujudkan Transformasi Sosial menuju masyarakat Sehat, Cerdas, Kreatif, Berdaya Saing dan Perlindungan Sosial yang Adaptif,
  2. Mewujudkan Transformasi Ekonomi melalui Ekonomi Hijau yang Inklusif, Teknologi dan Inovasi serta peningkatan Produktifitas Daerah sebagai Kota Wisata,
  3. Mewujudkan Transformasi Tata Kelola yang Berintegritas dan Adaptif,
  4. Memantapkan Supremasi Hukum, Stabilitas Daerah dan Kepemimpinan Modern,
  5. Mewujudkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi,
  6. Mewujudkan Pembangunan Wlayah yang Merata dan Berkeadilan,

7.Mewujudkan Ketersediaan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan,

  1. Mewujudkan Kesinambungan Pembangunan Menuju Kota Wisata.

“Dengan segera berakhirnya Periode Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tomohon Tahun 2005-2025, maka sesuai amanat Pasal 10 ayat 2 UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Pemerintah Daerah menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun berikutnya,” kata Roring.

Kata Sekda Edwin Roring, berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD RPJMD, RKPD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf D, Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.

“Saat ini Pemkot Tomohon sedang dan sementara menyusun 3 dokumen perencanaan yang sangat penting yang disusun secara simultan dan harus selesai pada tahun 2024 ini, yaitu dokumen RPJPD Kota Tomohon  tahun 2025-2045, dokumen RPJMD teknokratik dan dokumen RKPD tahun 2025,” sambungnya.

Dijelaskan Sekda Edwin Roring, RPJPD ini merupakan penjabaran dari Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok Pembangunan Daerah Jangka Panjang untuk 20 tahun kedepan, yang disusun berpedoman pada RPJPD dan RTRW.

“Untuk arah kebijakan RPJPD Kota Tomohon tahun 2025-2045, akan melalui empat tahapan yang kemudian diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dengan rinciannya yaitu : Tahap Pertama (RPJMD tahun 2025-2029) akan difokuskan untuk Penguatan Landasan Transformasi.

Tahap Kedua (RPJMD tahun 2030-2034) adalah tahap Akselerasi Transformasi.

Tahap Ketiga (RPJMD tahun 2035-2039) akan dilakukan Pemantapan Transformasi/ekspansi holistik.

Dan, Tahap Keempat (RPJMD tahun 2040-2045) sebagai tahap akhir untuk Mwujudkan Visi Tomohon Kota Wisata Dunia yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.

“Tentunya semua proses akan dibahas di DPRD Kota Tomohon,” kunci Sekda Edwin Roring.

Hadir, Asisten 1 Setdakot Tomohon ODS Mandagi, Asisten 2 Setdakot Tomohon Lily Solang, Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Jacqueline Mareyke  Mangulu, Tim penyusun serta Perangkat Daerah terkait.(*/jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *