Peringatan Hari OTDA ke- XXVIII, Sekda Tomohon Bacakan Sambutan Mendagri

Foto: Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME Pimpin Upacara Peringatan Hari OTDA ke- 28 Tahun 2024.

Onlinebrita.com, Tomohon – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke- XXVIII Tahun 2024 di Kota Tomohon.

Upacara peringatan Otda ke- 28, berlangsung di lapangan Kantor Walikota Tomohon, Kamis (25/04/2024).

Sekdakot Tomohon Edwin Roring membacakan Sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Jenderal Pol (Purn) Prof Drs H M Tito Karnavian MA PhD.

Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha kuasa, karena atas Rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke- XXVIII pada Tanggal 25 april 2014, Tema: “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.

Perjalanan kebijakan Otonomi Daerah selama seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari Otonomi Daerah.

Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi Otonomi Daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

Otonomi Daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama yaitu Kesejahteraan dan Demokrasi.

Tujuan Kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis.

Melalui berbagai inovasi kebijakan Pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi Sumber Daya Alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

Pembagian urusan Pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke Tata Kelola Pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

Tumbuhkan Trust dan Sense Of Belonging

Tujuan Demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen Pendidikan Politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.

Proses Demokrasi ditingkat lokal melalui penyelenggaraan Pemilihan Perwakilan Daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan November 2024.

Penyusunan PERDA mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif, menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat.

Terhadap kegiatan Pembangunan di Daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.

Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan Pusat dan Daerah.

Sehingga lebih Proporsional, Harmonis dan Produktif dalam rangka penguatan Persatuan dan Kesatuan bangsa.

Tujuan Otonomi Daerah tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya.

Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui perbaikan kualitas Pelayanan Publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif, demikian pula sebaliknya.

Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor (investment-friendly) sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks Ekonomi Hijau, merupakan salah satu dari Enam Strategi Transformasi Ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045.

Kebijakan Desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan SDA secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk Transformasi Produk Unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan.

Menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti Pertanian, Kelautan dan Pariwisata.

Implementasi Pembangunan Ekonomi Hijau

Kebijakan Otonomi daerah juga memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan ditingkat lokal untuk mendorong implementasi Teknologi Hijau.

Seperti energi terbarukan, Matahari (solar panel), Penggunaan Mobil Listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil.

Pengolahan Limbah ramah lingkungan sampai desain Green Building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan.

Dengan menggabungkan Kebijakan Otonomi Daerah berfokus pada Pembangunan Ekonomi Hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk Hukum Daerah yang berfokus pada Pembangunan Ekonomi Hijau, mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.

Fungsi ini bertujuan, memaksimalkan Peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan ramah lingkungan, memperhatikan aspek Fungsi Ekologis, Resapan Air, Ekonomi, Sosial Budaya, Estetika dan Penanggulangan Bencana.

Mendorong percepatan perbaikan kualitas Pelayanan Publik dan Peningkatan Kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ekonomi hijau, Pemerintah Daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam Pembangunan Daerah.

Bahkan, mendorong Program Pembangunan Nasional, meliputi Penanganan Stunting, Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pengendalian Inflasi, Peningkatan Pelayanan Publik yang berkualitas melalui sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Percepatan proses Pemulihan Perekonomian Nasional maupun Daerah, serta Ekonomi Hijau dan lingkungan yang sehat.

Pemerintah Pusat menargetkan Tahun 2024 Angka Stunting Anak turun menjadi 14 persen secara Nasional, untuk itu koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan.

Termasuk, langkah-langkah Strategis dalam upaya menekan Angka Stunting diwilayah masing-masing, antara lain dukungan arah kebijakan dan anggaran untuk perbaikan pola asuh dan lingkungan, penanganan Kurang Gizi dan anemia tepat sasaran kepada Ibu dan Anak.

APBD Tepat Sasaran, Efektif dan Efisien

Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait pengendalian inflasi tahun 2024 dan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah guna Menjaga
Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan Harga Pangan, Daya Beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di Daerah.

Setelah 28 tahun berlalu, Otonomi Daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah.

Daerah-daerah Otonom Baru telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya.

Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program Pembangunan dan Kesejahterakan Rakyat.

Sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan Angka Kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses Infrastruktur yang baik dan lain-lain.

Kepada Daerah yang kemampuan PAD dan Fiskalnya baik tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien.

Perjalanan Otonomi Daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi.

Membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi hijau, dimana penyelengaraan Pemerintahan Daerah dan Pertumbuhan Ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan Pelestarian Lingkungan.

Saya ucapkan Selamat memperingati Hari Otonomi Daerah ke- XXVIII Tahun 2024,” ucap Roring mengutip Sambutan Mendagri Tito Karnavian.

Dihadiri, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Para Pegawai Negeri Sipil, Tenaga kontrak dan Pegawai BUMD Kota Tomohon.(Advertorial/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *