Foto : Wagub Sulut Steven Kandouw dan pimpinan BPK Sulut
Onlinebrita.com, Manado – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menerima
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah
Provinsi dan Sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Utara.
Acara tersebut berlangsung di
Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara ( 5/3).
Penyampaian LKPD Unaudited
merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa, Laporan
Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota yang turut menyampaikan LKPD Unaudited yaitu
Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah
Kabupaten Minahasa Selatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara.
Sementara itu untuk penyerahan LK Unaudited disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Steven
E.O Kandouw, Wali Kota Manado Andrei Angouw, Wali Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri,
Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, Bupati Minahasa Selatan Franky
Donny Wongkar, Pj. Bupati Minahasa Tenggara Ir. Ronal T. H. Sorongan, Bupati Bolaang
Mongondow Selatan Franky Donny Wongkar, Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam
Sachrul Mamonto, Pj. Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit dan Bupati Bolaang
Mongondow Utara Sirajudin Lasena kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi
Dengan diterimanya LKPD Unaudited ini, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD Unaudited. Hal tersebut Sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah”.
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan LKPD Unaudited para Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala OPD dari Pemerintah Provinsi dan Sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural BPK serta Tim Pemeriksa BPK. (*/js)