Warga Sulut Suport Steven Kandouw Maju Pilkada 2024

Foto : Dalam.setiap kesempatan acara bersama masyarakat, Steven Kandouw selalu berbaur akrab dengan warga Sulut

Onlinebrita.com, Manado – Berbagai postingan media sosial maupun di grup Whats App, FB maupun berita media online terhadap sosok Steven Kandouw, akhir akhir ini mulai ramai. Mayoritas postingan masyarakat dan nitien itu mendukung dan mensuport SK panggilan akrabnya untuk jangan ragu ragu maju di Pilkada 2024. ” Kan pak Gubernur Olly Dondokambey yang kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDIP Sulut sudah merestui pencalonan SK untuk Pilkada 2024 mendatang,” ujar Hermanus salah seorang Kota Warga Manado.


Menurut Hermanus, dukungan masyarakat Sulut bagi Steven Kandouw untuk maju di Pilkadda 2024 sangat beralasan. Sebab tahapan Pilkada 2024 sudah di tayang KPU .
Hermanus menambahkan saat HUT SK ke 54 tahun di Tonsaru Tondano Minahasa (5/9) 2023, lalu Gubernur Sulut Olly Dondokambey memberikan hadia istimewa kepada Wagub Sulut Steven Kandouw dengan menyampaikan SK merupakan calon Gubbernur pada pilkada 2024. “Tidak perlu tanya lagi siapa calon Gubernur pada pilkada 2024, karena (PDIP) sudah punya calon. Sudah jelas semuanya
Dan tidak abu-abu,” kata Olly sambil mengatakan Ia sangat percaya kepada Steven Kandouw.

TAHAPAN PILKADA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang

Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut daftar tahapan Pilkada 2024.

  • Tahap Persiapan Pilkada 2024y

Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

  • Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)7 kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinanu penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Baca juga:
Kapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024? Ini Ketentuan Resmi KPU
Siapa Saja yang Dipilih dalam Pilkada?
Pedoman teknis jadwal dan tahapan Pilkada ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Berikut perangkat yang dipilih saat Pilkada.

Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
Wali kota dan wakil wali kota.(*/jhesendk/sob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *