OnlineBrita.Com, Daerah – Perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan di Matandoi Selatan, Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel, menunjukkan keseriusan penyidik dalam menangani kasus yang mengakibatkan meninggalnya Wahyudi Umar (38), warga Dumagin B, Pinolosian Tengah. Hari Rabu, 24 Januari 2024, Kapolsek Pinolosian IPTU Taufik Anis, S.E., menyampaikan bahwa berkas perkara telah mencapai tahap 1 dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacabjari Kotamobagu di Dumoga pada Kamis, 25 Januari 2024.
Sebelumnya, Kapolsek Pinolosian IPTU Taufik Anis telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban untuk memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Iya, kemarin kami resmi menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa. Untuk diteliti dan diperiksa, SP2HP juga sudah diberikan kepada pihak keluarga,” ungkap Kapolsek Pinolosian.
Iptu Taufik menjelaskan bahwa penyerahan berkas ini dilakukan untuk diteliti oleh JPU. Jika ditemukan kekurangan atau perlu penyempurnaan, tahap selanjutnya akan melibatkan para tersangka dan barang bukti.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini diungkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Bolsel bersama Polsek Pinolosian dalam waktu kurang dari sehari. Keempat pelaku utama, yaitu VEP (27), MPL (31), RS (30), dan AP (30), telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati, berdasarkan pasal 340 sub 338 sub 355 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 dan 56 ayat (1) KUHPidana.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang mengarah pada penganiayaan yang berujung pembunuhan.
Kapolres Bolsel AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K., menyatakan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan tahapan yang diatur oleh undang-undang, tanpa adanya kepentingan tertentu.
“Kami bekerja sesuai tahapan yang diatur undang-undang. Tidak ada sama sekali kepentingan dalam kasus tersebut. Buktinya, sejak diungkap dengan tidak butuh waktu lama telah menetapkan para tersangka dibalik kasus pembunuhan tersebut, tinggal menunggu tahapan selanjutnya dari kejaksaan hingga ke pengadilan,” tegas Kapolsek Pinolosian. (*/David)