Penertiban Pasar Ilegal di Eks Gedung Bioskop Palapa Kotamobagu: Pemkot Ambil Langkah Tegas

OnlineBrita.Com – Daerah – Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil langkah pasti dan tegas terkait keberadaan pasar ilegal di eks gedung bioskop Palapa Kotamobagu.

Rapat yang digelar di ruang rapat Asisten II Pemkot Kotamobagu pada Jumat, 8 Desember 2023, menyoroti aktivitas ilegal di bangunan yang salah peruntukkannya, seharusnya sebagai gudang namun dimanfaatkan menjadi pasar tanpa izin resmi.

Asisten II Pemkot Kotamobagu, Adnan Masinae, menegaskan bahwa keberadaan pasar ilegal tersebut tidak hanya melanggar tata tertib umum tetapi juga menunjukkan adanya pungli dalam bentuk penagihan retribusi kepada pedagang tanpa izin resmi dari Pemkot. Dalam konteks ini, Pemerintah Kota Kotamobagu bersama instansi terkait berencana menutup pasar tersebut secara permanen.

Ariono Potabuga, Kepala Dinas Perindagkop Kotamobagu, menyampaikan bahwa rencana penertiban secara permanen sudah seharusnya dilaksanakan. Pasar ini tidak memiliki izin dan sudah diperingatkan berkali-kali, termasuk dengan SP III. Pemilik gudang yang berada di Manado bahkan tidak mengetahui bahwa bangunan tersebut dimanfaatkan sebagai pasar ilegal.

Dalam persiapannya untuk penertiban, Pemkot Kotamobagu telah menyiapkan armada/mobil pengangkut barang pedagang untuk dipindahkan ke dua pasar resmi Pemerintah, yakni pasar Genggulang dan Pasar Poyowa. Kasat Pol-PP Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa penertiban direncanakan pada Senin, 11 Desember, dan mengharapkan agar para pedagang melakukan pembenahan sendiri sebelum dilakukan penindakan.

Kapolres Kotamobagu Dasveri Abdi melalui Kabagops Kompol Luther Tudung menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah penertiban yang diambil oleh Pemkot Kotamobagu. Polres Kotamobagu siap membantu dalam proses penindakan dan pemindahan pedagang ke pasar resmi.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten II ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, seperti Kepala Dinas Perindag-Kop, Kasat Pol-PP, Kadis Perhubungan, Kepala Kesbangpol, Camat Kotamobagu Barat, Lurah Gogagoman, Kabag Ops Polres Kotamobagu, Kasat Intel, Kasi Intel Kodim, dan Dansub POM. Semua pihak sepakat untuk bersama-sama menyelesaikan masalah pasar ilegal ini demi menjaga tata tertib dan peruntukan bangunan yang sudah ditetapkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *