Cacat Hukum, Dua Surat Kesepakatan Damai Dinyatakan Batal

Onlinebrita.com, Minut – Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi perkara nomor 254/Pdt.G/2022/PN.Arm dan perkara nomor 256/Pdt.G/2022/PN.Arm pada amar putusan menyebutkan mengabulkan gugatan penggugat yakni Bupati Minahasa Utara (Minut) mewakili Pemerintah Kabupaten Minut.

Selain mengabulkan gugatan pengguga, amar putusan lain juga menyebutkan dua surat kesepakatan damai perkara nomor 132/Pdt.G/2018/PN.Arm dan perkara nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Arm dinyatakan batal demi hukum.

Hasil dari dikabulkannya gugatan penggugat pada dua perkara tersebut. Pemerintah Kabupaten Minut berhasil mempertahankan lahan perkantoran seluas 35 hektar yang nyaris dieksekusi.

Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Minut dalam mempertahankan sekaligus melindungi aset berharga milik negara dengan kisaran harga mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi Yohanes Priyadi dan Bupati Minut Joune Ganda pada konferensi pers, Jumat (22/9/23) menjelaskan dua perkara yang telah dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Minut atas pembatalan surat perjanjian damai tersebut.

“Ini adalah bentuk sinergitas antara Kejaksaan Negeri Airmadidi dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Disini sudah jelas bahwa dua surat kesepakatan damai tersebut cacat hukum. Jadi, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui kejaksaan negeri Airmadidi mengambil langkah dengan menggugat kembali dua surat kesepakatan damai tersebut,” kata Priyadi.

“Keputusan ini masih belum inkrah dan masih ada tahapan-tahapan lain yang bisa ditempuh oleh para tergugat baik itu upaya hukum banding. Akan tetapi, kami bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sudah siap dengan upaya hukum selanjutnya yang mungkin akan diambil oleh para tergugat,” sambungnya.

Disisi lain Bupati mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Airmadidi. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Minut dan Kejaksaan Negeri Airmadidi.

“Selain diperkara ini. Adapula beberapa kasus yang kami percayakan kepada kantor jaksa pengacara negara. Ini merupakan langkah bagaimana kami menyelamatkan aset negara dimana telah dibangun banguna dengan menggunakan anggaran negara. Dan perlu diperhatikan hal ini sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” beber Bupati.

“Untuk sebelum adanya putusan inkrah. Kami Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Kejaksaan Negeri Airmadidi sangat siap jika nantinya ada upaya hukum banding yang akan dilakukan oleh para tergugat,” tambahnya.

Berikut ini sejumlah data lahan yang dimenangkan Pemkab Minut;

  1. Sebidang tanah seluas 4.474 m3 terletak di Worang Bypass JI. Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
  2. Sebidang tanah seluas 9.000 m3 terletak di Worang Bypass J. Raya Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
  3. Sebidang tanah seluas 9.780 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
  4. Sebidang tanah seluas 45.000 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Asnmadni, Kabupaten Minahasa Utara
  5. Sebidang tanah seluas 8.752 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecematan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan
  6. Sebidang tanah seluas 4.714 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.(Mesakh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *