OnlineBrita.com – Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kotamobagu, Hi Jufri Ngandu, M.Pd, mengeluarkan pesan tegas mengenai penggunaan Kendaraan Dinas sebagai fasilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pelaksanaan tugas.
Hal ini merupakan langkah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemanfaatan kendaraan dinas di lingkup Dinas Pendidikan.
Kendaraan Dinas adalah sarana yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada ASN untuk membantu mobilitas mereka dalam menjalankan tugas kedinasan.
Namun, seringkali terdapat masalah dalam penggunaan kendaraan dinas, terutama terkait penyalahgunaan atau pemakaian yang tidak sesuai peruntukannya.
Oleh karena itu, kepada awak Hi Jufri Ngandu menegaskan pentingnya mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas agar tetap berfungsi secara optimal.
“Kendaraan dinas kepala sekolah dan guru harus digunakan dengan tepat sesuai peruntukannya. Jika terdapat kendaraan dinas (motor) yang tidak atau kurang digunakan untuk tugas kedinasan, namun lebih sering dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga, langkah tegas akan diambil.” tegas Kadis, Rabu 26 Juli 2023
Lanjutnya upaya pertama yang akan dilakukan adalah memberikan himbauan dan pengingat kepada pemegang kendaraan dinas untuk menggunakan kendaraan tersebut sesuai aturan dan tugas kedinasan.
“Bila tetap terjadi pelanggaran penggunaan, maka akan ada penarikan kendaraan dinas yang bersangkutan. Kemudian kendaraan dinas tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada guru atau ASN yang lebih membutuhkan” ujarnya
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kendaraan dinas guna meningkatkan efisiensi biaya dan waktu dalam pelaksanaan tugas.
Dengan langkah tegas proaktif ini, penggunaan kendaraan dinas akan lebih terkelola dengan baik dan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kinerja Dinas Pendidikan Kotamobagu. (David)