ONLINEBRITA.COM, KOTAMOBAGU – Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu serius yang harus ditangani dengan tegas.
Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu telah menangani 73 kasus kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut.
Susilawati Gilalom SE, selaku Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Kotamobagu, menyatakan bahwa data kasus kekerasan ini didapatkan dari Sistem Informasi Online PPA.
Dari total 73 kasus, 30 di antaranya merupakan kekerasan terhadap perempuan, sementara 43 kasus lainnya melibatkan anak sebagai korban.
Jenis kekerasan yang dialami oleh korban mencakup kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, penganiayaan, dan penelantaran.
Kasus-kasus ini menunjukkan kompleksitas masalah dan pentingnya upaya untuk mencegah kekerasan semakin meningkat.
Susilawati Gilalom juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jika ada yang menyaksikan tindak kekerasan atau menjadi korban kekerasan, dapat melapor di UPTD PPA atau langsung ke Kantor UPTD PPA yang beralamatkan di Jalan Tadohe, Kompleks Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur.
Dalam upaya pencegahan, Novalia Suamita Djaman, Kabid Perlindungan Perempuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3A Kota Kotamobagu, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi. Tahun 2023 menandai adanya perubahan dalam pendekatan pencegahan kekerasan, dengan melibatkan lebih banyak guru dalam sosialisasi di sekolah-sekolah di wilayah Kotamobagu.
Melalui upaya kolaboratif antara pihak berwenang, masyarakat, dan lembaga pendidikan, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan secara signifikan.
Peningkatan kesadaran dan edukasi tentang pentingnya menghormati hak asasi setiap individu diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis bagi semua warga Kotamobagu. (David)