Foto : Bawaslu RI bentuk Timsel Anggota Bawaslu Sulut
Onlinebrita.com, Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengeluarkan Pengumuman tertanggal 23 Maret 2023 dengan nomor: 220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi (Timsel) dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas”.
Dari ke-29 Provinsi, termasuk Timsel Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yakni, Irfan Pakaya, S.H.,M.H., Dr. Johny Tarore, M.Si, Dr. J D. Pombengi, S.Sos, M.Si , Dr. Irene R. H. T. Tangkawarouw, ST, MISD dan H. Hamzah Latief, ST
Diketahui, untuk Provinsi Sulut tersisa 2 anggota Bawaslu yang akan habis masa kerjanya. Keduanya adalah, Awaludin Umbola dan Supriadi Pangellu.
Sebelumnya, untuk 3 anggota Bawaslu Sulut yang telah melalui proses seleksi sebelumnya dan sekarang telah melaksanakan tugas hingga 2027, karena terhitung Periode 2022-2027 yakni, Ketua Dr Ardiles MV Mewoh SIP MSi, anggota Donny Rumagit dan Zulkifly Densi.(*/km)