Foto: Ilustrasi Gambar Gubernur
Onlinebrita.com, Jakarta- Diduga telah terjadi konspirasi yang berindikasi korupsi, beberapa gubernur dilaporkan Indonesian Audit Watch (IAW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
IAW menengarai sejumlah gubernur yang dilaporkan tersebut doduga melakukan tindak korupsi terkait penyalahgunaan wewenang.
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah Gubernur ini mencapai Rp4,5 triliun selama kurun 5 tahun.
Sejumlah Gubernur yang laporkan IAW ke KPK, yaitu Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022, Gubernur DKI Jakarta 2018-2022, dan Gubernur Banten 2018-2022.
Selain itu, diduga juga sejumlah Gubernur lainnya menikmati aliran dana korupsi ini melalui PT Asuransi Bangun Askrida (ABA).
Sejumlah Gubernur di Indonesia ini diduga menerima aliran dana berupa fee komisi asuransi hingga Rp4,5 triliun selama kurun 5 tahun. Berikut sejumlah fee yang diterima oleh sejumlah gubernur menurut data IAW.
Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022, menerima fee sejumlah hampir Rp600 miliar dan Gubernur DKI periode 2018-2022 hampir Rp800 miliar. Fee ini didapat sebagai komisi dari mengasuransikan seluruh bangunan dan pegawai Pemprov.
Jumlah premi yang dibayarkan oleh kedua pemerintah provinsi ini mencapai nilai Rp14 triliun selama 5 tahun. Seluruh Bangunan dan pegawai kedua pemerintah provinsi ini di asuransikan ke PT ABA yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi seluruh Indonesia dan BUMD milik Pemerintah Provinsi.
Menurut sekertaris pendiri IAW Iskandar Sitorus, dugaan korupsi ini timbul lantaran penerimaan fee komisi asuransi yang diterima oleh sejumlah Gubernur, tidak dilaporkan kedalam LHKPN. Seperti yang diatur dalam undang undang.
“Menggunakan jabatan untuk mengalokasikan uang negara demi komisi, jelas bertentangan dengan prinsip good and clean government,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, pemberian fee kepada sejumlah gubernur ini diberikan secara cash melalui 2 orang berinisial MH dan EY secara bertahap.
Berikut jumlah fee yang dibayarkan PT ABA kepada sejumlah gubernur di Indonesia berbanding dengan keuntungan yang diperoleh PT ABA dalam kurun 5 tahun menurut data IAW.
Komisi tahun 2018 Rp.849.726.000.000,- (laba Rp162.185.000.000,-)
Komisi tahun 2019 Rp819.751.000.000,- (laba Rp79.913.000.000,-)
Komisi tahun 2020 Rp718.281.000.000,- (laba Rp75.949.000.000,-)
Komisi tahun 2021 Rp941.590.000.000,- (laba Rp74.899.000.000,-)
Komisi tahun 2022 Rp1.075.714.000.000,- (laba Rp93.846.000.000,-)
Dalam laporannya yang diberikan kepada bagian pengaduan masyarakat di gedung KPK. IAW menyertakan sejumlah bukti, berupa transaksi perusahaan terkait laporan keuangan, surat dari bank Mandiri berupa kewajiban PT ABA untuk membayar biaya klaim. Serta surat jawaban PT ABA kepada Bank Mandiri yang isinya berupa strategi dalam pengelolaan resiko bisnis.(*/bb)