Foto: Dr Sunarto, SH MH
Onlinebrita.com, Jakarta – Sunarto terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang yudisial. Sunarto merupakan hakim agung yang sempat mengeluarkan pernyataan angkat tangan perihal makelar kasus (markus) di MA.
Setelah sah menjadi Waka MA bidang yudisial, Sunarto menjelaskan maksud dari angkat tangan melenyapkan markus. Pola apa yg akan di sampaikan wakil ketua M.A bidang yudisial terpilih…
“Ya itu kalau dibacakan tekstual kesannya seperti itu, tapi kalau kita melihat secara kontekstual itu pernyataan yang timbul dalam kerangka kita di institusi M.A perlu adanya kerja sama dengan seluruh stakeholder dengan siapa pun, karena kita nggak bisa bekerja sendirian,” ujar Sunarto di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Sunarto menuturkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) hingga kewenangan menjadi faktor sulitnya melenyapkan markus atau makelar kasus. Untuk itu, menurut Waka Bidang Yudisial terpilih hari ini perlu ada kerja sama di antara seluruh stakeholder.
“Terbatasnya SDM, terbatasnya kewenangan, terbatasnya sarana dan prasarana ya, tidak bisa dimaknai bahwa kita angkat tangan,dlm hal ini kita menyerah dan tidak bisa berbuat hal yg lebih baik” seraya nya.
“Kalau kita bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada, insyaallah segala permasalahan akan bisa diselesaikan,” lanjutnya.
Hakim agung Sunarto dipilih 27 hakim agung, dari 44 hakim agung, menjadi Wakil Ketua MA bidang yudisial. Sebelumnya, Sunarto adalah Wakil Ketua MA bidang non-yudisial.
Pemilihan Wakil Ketua MA bidang yudisial berlangsung di gedung MA lantai 14, Jakarta Pusat, pagi tadi. Pemungutan suara dilakukan satu putaran dengan 4 calon hakim agung yang bersedia dijadikan sebagai Wakil Ketua MA bidang yudisial.
Berikut ini jumlah suara yang didapat di pemilihan Calon Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial hari ini :
Hakim agung Sunarto mendapatkan 27 suara
Hakim agung Yulius mendapatkan 12 suara
Hakim agung Haswandi mendapatkan 3 suara
Hakim agung Surya Jaya mendapatkan 2 suara
Sebelumnya, Sunarto mengaku sulit menghilangkan makelar kasus (markus) di lembaganya. Menurutnya, yang paling mungkin dilakukan MA adalah mempersempit ruang gerak markus.
“Markusnya lebih pintar. Kita cari metode untuk mempersempit kerjanya markus. Tapi untuk menghilangkan markus, mohon maaf saya angkat tangan, nggak bisa. Tapi meminimalisir ruang kerja markus, insya Allah akan kita lakukan,” kata Sunarto kepada wartawan di gedung MA Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).
Ia mengatakan cara menekan ruang gerak makelar kasus dengan cara memberhentikan sementara pelaku markus dari jabatannya. Setelah diberhentikan, semua perkara ditarik dan tidak diberi perkara baru.
“Jadi yang sudah ditangkap, sudah kami berhentikan sementara, dan yang begitu data informasi surat resmi ditetapkan tersangka, tarik semua perkaranya, tidak diberi perkara baru. Itu langkah kita,” ungkap Sunarto. (*)