KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Bupati Melalui Anak

Onlinebrita.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dan aset milik mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono melalui anaknya, Lasmi Indaryani.

Lasmi diketahui saat ini duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi partai Demokrat. Ia juga menjabat Wakil bendahara Umum (Wabendum) partai berlambang mercy itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lasmi menolak dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk ayahnya.

“Hadir dan hanya bersedia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kedy Afandi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Wasekjen DPP Partai Demokrat tanggapi pemeriksaan Anggota DPR RI Lasmi Indaryani terkait kasus baru Budhi Sarwono.

Menurut Ali, penyidik akhirnya mengkonfirmasi pengetahuan Lasmi terkait orang kepercayaan Budhi Sarwono yang bernama Kedy Afandi.

“Dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran dan pengelolaan sejumlah uang serta kepemilikan aset tersangka Budhi Sarwono melalui tersangka Kedy Afandi,” ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, Lasmi menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (30/8/2022) terkait dugaan TPPU ayahnya.

Namun, Lasmi mengaku menolak memberikan keterangan dengan alasan masih anak kandung Budhi Sarwono.

Ia mengaku mengacu pada Pasal 35 undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999.

“Jadi kami sebagai anak, istri atau keluarga yang sedarah itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya ya terutama,” kata Lasmi di gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan.

Kepada awak media, Lasmi membantah orang tuanya menyembunyikan aset hasil korupsi. Ia lantas mengatakan hal tersebut akan dijelaskan di persidangan.

“Disembunyikan? Setahu saya sih enggak ada,” ujar Lasmi.

KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi yang berbeda.

Budhi diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.

Budhi telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta dalam kasus ini. Namun, Budhi menyatakan banding.

Kemudian, KPK menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab banjarnegara tahun 2019-2021.

Setelah itu, KPK Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.(k/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *