Onlinebrita.com, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumukan status tersangka ,Ferdy Sambo saat jumpa pers Selasa (9/8) di Mabes Polri.
Tersangka FS ditetapkan tersangka atas terbunuhnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. FS dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Penyidik menerapkan Pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Jumpa Pers bersama di Mabes Polri.
Dalam lanjutan keterangan, Kapolri menyebutkan tuduhan kepada FS memerintahkan dan merekayasa peritistiwa tembak menembak, seolah olah terjadi tembak menembak.
Menurut Kapolri, dengan ditetapkanya FS dan beberapa tersangka ini, membuktikan komitmen Polri untuk membuat kasus ini terang benderang.
“Bapak Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk secepatnya memgusut tuntas peristiwa ini. Jangan ragu ragu dan jangan ada yang ditutup tutupi, ungkap kebenaran, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegas Kaplri mengutip perkataan Presidrn Joko Widodo, seraya menambahkan bahwa tim yang dibentuk akan terus mengusut sampai selsai dan disidangkan di pengadilan.(*)