Onlinenrita.com, Jakarta – Akhirnya Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo diperiksa Bareskrim Polri. Dia pun mengakui dirinya telah beberapa kali diperiksa penyidik dalam kasus Brigadir J.
Ini diungkapkan Sambo saat dia mendatangi Bareskrim Polri hari ini, Kamis, 4 Agustus 2022, untuk menjalani pemeriksaan.
“Terus terang saya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Pemeriksaan ini adalah yang keempat,” kata Sambo, sebelumnya di Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya, kemudiaan keempat di Bareskrim Polri.
Sambo tiba di Bareskrim Polri pukul 09.55 WIB mengenakan seragam dan dikawal sejumlah personel Propam berbaret biru. Berbicara kepada awak media, Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri atas kasus yang melibatkannya.
“Saya memohon maaf kepada insituai terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” katanya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J. Namun ia tidak mengenyampingkan perlakuan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri dan keluarganya. “Saya minta pihak dan masyarakat bersabar tidak memberikan asumsi yang menyebabkan simpang siur peristiwa yang terjadi di rumah saya,” katanya.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Baradha E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (nonaktif).
Kapolri juga saat ini telahn mencopot beberapa perwirta tinggi selain Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J. Disebut karena tidak profesional dalam menjalankan tugas
Kapolri menjelaskan, Bakal Proses Pidana Anggotanya yang Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mengatakan ada 25 anggota Polri yang diperiksa oleh Tim Inspektorat Khusus dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.
Sementara itu berkaitan deengan barang bukti CCTV
Kapolri Sebut Polisi yang Ambil CCTV di Perumahan Ferdy Sambo Sudah Diperiksa
Kapolri menyebut empat orang telah ditahan di tempat khusus selama 30 hari dalam kaitan soal pengambilan CCTV .(*)