ONLINEBRITA.COM : JAKARTA – Permasalahan perampasan hak atas lahan milik warga masyarakat oleh oknum atau pihak tertentu semakin hari makin menguak. Seperti yang diungkap oleh putra putri dari almarhum Raden Oding Abdul Kadir, Veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia terkait upaya perampasan lahan atau tanah milik orang tuanya.
Pasalnya, lahan seluas 6,5 ha hektar yang diberikan negara kepada dan atas nama (alm) Raden Oding Abdul Kadir diduga dirampas oleh korporasi atau group Sinar Mas.
Raden luki Priatna menyampaikan, tanah atau lahan yang terletak di Blok Cikadu Desa Limus Tunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor itu diberikan secara resmi oleh negara atas dasar jasa kepahlawanan beliau (orang tuanya) semasa memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
“Perkenalkan saya sebagai mewakili ahli waris, orang tua saya Raden Oding Abdul Kadir bin Raden Endjoh Martaatmaja,
beliau adalah pejuang veteran republik Indonesia, beliau adalah pendiri 3 resimen Siliwangi, beliau adik kandung dari Mayor Raden Oking Jaya Atmaja,” kata Dody mewakili para ahli waris kepada wartawan, di kawasan Cileungsi, Senin (21/3). Adapun yang perlu diketahui beliau juga ada Pendiri Resimen 3 Siliwangi .
Adapun, lanjut Luki , status tanah yang dihadiahkan negara melalui Gubernur Jawa Barat atau atas nama menteri agraria kepada orang tuanya resmi tercantum pada Surat Keputusan Kantor Inspeksi Agraria (SK KINAG) tahun 1964.
“Tanah yang dihadiahkan negara kepada ayahanda kami, status suratnya berupa Surat Tanah SK.Kinag No.205D/VIII-54/1964 tertanggal 31 Desember 1964. ,” terangnya.
Letak lokasi tanah Blok.Pengangonan Cikadu, Desa Limusnunggal, kec.Cileungsi, Kab.Bogor, Jawa Barat , yang saat ini telah berubah bentuk menjadi kawasan elit Ruko Commpark Kota Wisata Cibubur. ( Hans Montolalu )