Pecat juga pegawai BPN Bogor yang terbukti bermain dengan pihak Sentul City!

ONLINEBRITA.COM : BOGOR — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen memerangi praktik mafia tanah.
Oknum internal pegawai Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah juga akan ditindak secara tergas. 

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan sejak menjabat sebagai menteri, ada 125 pegawainya terlibat dalam praktik mafia tanah dan telah diberikan sanksi berupa sanksi administrasi, mutasi, hingga pencopotan dari jabatannya.

Setidaknya ada 125 pegawai Kementerian ATR/BPN yang diberikan sanksi administrasi, ada yang dipecat dengan tidak hormat, ada yang dilaporkan ke polisi, ada juga yang dicopot dari jabatannya, serta dimutasi,” kata Sofyan  . Mengutip keterangan pers yang diberikan pada tanggal 15 desember 2021.

Namun sebagian besar yang dimutasi keseluruhannya diluar pulau jawa, padahal kasus besar yang secara masif terjadi dan berada dekat dengan Ibukota Negara maupun Ibukota propinsi Jakarta dan Bogor sama skali tidak tersentuh oleh bapak Mentri ATR/BPN Sofyan Djalil .

Kampung Bojong Koneng dan Kampung Cijayanti Desa Babakan madang di kabupaten Bogor contohnya, sudah banyak terjadi kasus mafia tanah dan sudah banyak pula media massa maupun media elektronik memberitakan tentang pengerahan massa yang pakai oleh pihak Sentul City untuk mengintimidasi pemilik tanah yang sah agar melepas hak tanah mereka.

Dan banyak pula yang berakhir secara paksa dengan cara membuldozer lahan maupun rumah warga secara keji. ” Kami berharap supremasi hukum berjalan dengan adil .” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya ,dan memberikan bukti rekaman kepada awak media saat rumahnya di buldozer dengan alat berat .

Ganda Situmorang inisiator dan koordinator AWI menyampaikan pula kepada awak media ,
Paska peluncuran (Soft Launching) gerakan Agraria Watch Indonesia (AWI) pada tanggal 1 Januari 2022, Ganda Situmorang membeberkan telah menerima ratusan aduan dan informasi langsung dari masyarakat korban kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) mafia tanah. Laporan aduan dan informasi tersebut datang dari seluruh pelosok negeri mulai dari Aceh hingga Papua lanjut Ganda. Ganda menekankan menyebut kejahatan mafia tanah sebagai kategori kejahatan luar biasa dengan beberapa alasan; pertama kepemilikan tanah adalah sesungguhnya adalah hak azazi dan amanah konstitusi NKRI; kedua janji politik Nawacita Jokowi adalah termasuk Reforma Agraria yang terancam gagal akibat kejahatan mafia tanah, dan ketiga Reforma Agraria merupakan prasyarat fundamental pertumbuhan ekonomi yang inclusive menuju Indonesia Emas 2045.

Jangan sampai jurang kesenjangan pertumbuhan ekonomi justru semakin melebar akibat program RA redistribusi lahan dibajak oleh mafia tanah, tegas Ganda.
Di atas itu semua, sesungguhnya BPN sebagai leading sector Reforma Agraria lah yang pertama sekali perlu direformasi. Reforma BPN yang perlu dilakukan meliputi aspek sistem, SDM birokrasi dan perilaku SDM birokrasi dengan sistem itu sendiri. ( Hans Montolalu )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *