RUU HKPD Berikan Kemampuan Pemda Optimalkan Layanan Publik

ONLINEBRITA.COM : Jakarta – Pengaturan dalam Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) akan memberikan kemampuan kepada Pemerintah Daerah agar berkinerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik. Secara sinergis pemda diharapkan akan memiliki derap langkah yang seirama dengan pemerintah pusat dalam mencapai tujuan bernegara.  

“Oleh karena itu penerapan kebijakan pengelolaan transfer berbasis kinerja, merupakan bentuk ikhtiar bersama yang telah disepakati antara Pemerintah dan DPR untuk memperkuat kualitas layanan kepada seluruh masyarakat. Ini adalah upaya peningkatan akuntabilitas Pemda atas setiap rupiah uang rakyat yang dikelolanya agar bermanfaat untuk masyarakat,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12).

Menkeu mengatakan bahwa pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH) pada RUU HKPD ditujukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah, meliputi berbagai aspek yang komprehensif. Pengalokasian DBH, tambah Menkeu, tidak hanya dilihat dari besaran pembagian, namun juga aspek keadilan atas siapa yang berhak menerima, tingkat kepastian penerimaan daerah, dan aspek kinerja.

Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai komponen terbesar TKDD, ternyata selama ini masih belum bisa dikelola secara optimal di sebagian daerah. Hal ini terlihat dari hasil-hasilnya dimana ketimpangan antardaerah masih sangat lebar. Indikator Angka Partisipasi Murni (APM) untuk level SMP/SMA masih memiliki deviasi capaian yang sangat tinggi, tertinggi 90,38% dan terendah hanya mencapai 13,34%. Ketimpangan serupa juga terjadi pada penyediaan air minum layak, sanitasi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Oleh karena itu di dalam RUU HKPD akan mengaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya. Pemerintah menyadari bahwa perubahan konsep DAU ini juga dipertanyakan oleh beberapa pihak. Namun demikian, ini merupakan sebuah strategi penguatan akuntabilitas, mengingat peran DAU yang cukup dominan dalam transfer ke daerah, sehingga tidak lagi hanya sebagai alat untuk memeratakan kemampuan keuangan, namun yang lebih penting memeratakan tingkat layanan publik di seluruh daerah Indonesia,” tegas Menkeu.

Sejalan dengan hal tersebut serta sesuai dengan usulan berbagai pihak mengenai dukungan pendanaan kelurahan, Menkeu mengatakan bahwa RUU HKPD juga telah mengamanatkan adanya earmarking DAU/DBH untuk pendanaan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Selanjutnya, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa pengalokasian DAU tidak bersifat One Size Fits All atau tidak menyamaratakan kondisi di seluruh daerah tanpa memperhatikan adanya perbedaan karakteristik antar-daerah. Hal ini dilakukan melalui penerapan klasterisasi serta menggunakan formula alokasi yang lebih menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyediakan layanan publik, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik wilayah tertentu.

Pemerintah dan DPR juga telah sepakat bahwa dukungan melalui DAK akan diperkuat dengan mengalihkan secara bertahap berbagai belanja Kementerian/Lembaga yang masih mendanai urusan kewenangan Daerah, dengan terlebih dahulu memperhatikan kualitas kinerja pengelolaan APBD sebagai tolok ukur kesiapan Daerah. DAK juga tidak lagi hanya diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan pembangunan fisik, namun diperluas untuk mendanai operasional pelayanan publik seperti Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS). Skema DAK kedepan juga akan mengintegrasikan hibah daerah ke dalamnya untuk semakin memberikan warna kinerja dari dana yang bersifat specific grant ini.

“Perbaikan kebijakan DAU dan DAK merupakan komitmen untuk menciptakan momentum mengatasi kesenjangan horizontal antardaerah yang masih terjadi. Idealnya, setiap warga negara Indonesia di mana pun berada berhak untuk merasakan tingkat layanan publik yang sama,” kata Menkeu.

Terakhir, Menkeu mengatakan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung adanya pemberian insentif fiskal atas capaian kinerja daerah atau yang selama ini diberikan dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID).

Sumber : kemenkeu.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *